jawab yg wijaya ,jadi kode etik perawat sama aja akan tetapi untuk di ruang ICU itu sendiri perawat haru lebih mengutamakan pasienya ,jadi ICU (Intensive Care Unit) itu sendiri ruang rawat di rumah sakit yang dilengkapi dengan staf dan peralatan khusus untuk merawat dan mengobati pasien dengan perubahan fisiologi yang cepat memburuk,jadi perawat yg merawat di ruang ICU itu sendiri harus khusus atau sudah terlatih ,ini saya dapet keputusan kemenkes mengenai perawat yg bekerja di ruang ICU Di Indonesia, ketenagaan perawat di ruang ICU di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1778/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU di Rumah Sakit yaitu, untuk ICU level I maka perawatnya adalah perawat terlatih yang bersertifikat bantuan hidup dasar dan bantuan lanjut, untuk ICU level II diperlukan minimal 50% dari jumlah seluruh perawat di ICU merupakan perawat terlatih dan bersertifikat ICU, dan untuk ICU level III diperlukan minimal 75% dari jumlah seluruh perawat di ICU merupakan perawat terlatih dan bersertifikat ICU. info yg saya dapatkan seperti itu