Baru-baru ini Kemenkes RI membuat Permenkes yang isinya mengatur tentang tata cara khitan bagi perempuan. Permenkes No 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan tersebut telah melalui berbagai pendapat ahli baik Obsgyn, Syaraf, MUI dan Bedah untuk melindungi kesehatan alat vital perempuan. Diantaranya tata cara khitan perempuan yang diatur dengan ketentuan2 diantaranya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih misalnya bidan, perawat atau dokter yang sudah ahli dan mengutamakan tenaga kesehatan perempuan sebagai operator.
Lalu bagaimana caranya ? tindakan ini dilakukan dengan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.
Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.
Jadi sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM) menurut klasifikasi WHO. Menurut WHO, ada empat tipe FGM, yaitu pertama, pemotongan “prepuce” dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris. Kedua, pemotongan klitoris dengan disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Ketiga, pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina. Keempat, tidak terklarifikasi, termasuk penusukan, pelubangan atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris dan atau labia.
Bagaimana pendapat anda?